Setelah itu, korban dibawa oleh E ke kontrakan. Di sana, korban kemudian dicekoki minuman keras (miras) setelah korban tak berdaya diperkosa bergilir.
"Dalam kondisi mabuk, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi. Didalam kamar mandi korban minta handuk ke salah satu Tersangka dan Tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras. Kemudia korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras," jelas Mustofa.
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Empat tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)