Guru Besar UGM Cabuli 13 Mahasiswi, Puan: Tak Boleh Ada Toleransi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 09 April 2025 00:27 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus Guru Besar di Universitas Gajah Mada (UGM) dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi di kediaman pribadinya. Ia menegaskan, jangan ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus.

“Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM itu diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus selama periode 2023-2024. UGM sedianya telah mengatur aktivitas perkuliahan harus dilakukan di lingkungan kampus. 

“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” imbuhnya.

Penanganan kasus ini harus adil dan tranparan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat tanpa adanya toleransi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini,” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya