Puan juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memperkuat Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Menurutnya, arus ada sistem yang efektif agar regulasi itu benar-benar dijalankan di lingkungan kampus.
Selain itu, harus dilakukan evaluasi total dan audit menyeluruh dalam hal mekanisme tata kelola etika serta pembimbing akademik di kampus. Kemudian, mendesak pembentukan pusat krisis dan pendampingan nasional terhadap korban pelecehan seksual.
Pemerintah harus menginisiasi pusat pendampingan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi secara nasional, yang bersifat independen dari kampus dan dapat diakses 24 jam selama 7 hari. “Kita juga harus menggalakkan kampanye nasional yang menentang adanya relasi kuasa di kampus. Tentunya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk dari internal kampus itu sendiri,” ujarnya.
EM diketahui telah dipecat sebagai dosen UGM dan dibebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi sejak pertengahan 2024. Sanksi dijatuhkan berdasarkan temuan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Komite Pemeriksa bentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Pihak UGM tidak mengungkap berapa jumlahnya dan statusnya. Namun, korban yang merupakan perempuan disebut internal UGM sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan oleh Satgas PPKS.
(Arief Setyadi )