Alhasil, dua maling dan satu penadah berhasil diciduk di sarang mereka, daerah Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Saat diamankan, mereka bersikeras melawan hingga membahayakan petugas.
"Mereka melakukan perlawanan, karena dinilai membahayakan ketiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.
Motor yang dicuri oleh Ace dan Upang dijual kepada Teguh senilai Rp3,5 juta. "Plat nomornya dicopot dulu lalu dibuang baru dijual," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Condro, mereka nekat mencuri kendaraan dinas polisi karena memiliki rasa dendam kepada pihak kepolisian.
"Motifnya terbilang unik, pelaku nekat mencuri motor dinas kepolisian karena kesal lantaran beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang dan saat ini masih menjalani hukuman," katanya.
(Arief Setyadi )