WNI di Minnesotta Dicabut Visanya dan Ditahan Badan Imigrasi AS, Kemlu RI Lakukan Pendampingan Hukum

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 16 April 2025 08:15 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) dan KJRI Chicago melakukan pendampingan terhadap kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Homeland Securitu dan Badan Penegakan Imigrasi dan Cukai (Immigration and Customs Enforcement) di Amerika Serikat (AS).

WNI atas nama AWH ditangkap oleh ICE pada 27 Maret 2025 di Minnesotta setelah mencabut visa pelajarnya. KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH dan istrinya yang berwarganegara AS terkait kasus ini dan melakukan pendampingan.

“Kemlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum utk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dlm proses hukum di AS,” kata Direkgtur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha dalam keterangan kepada media.

AWH telah menjalani persidangan pada 10 April 2025 dan diputuskan dapat dapat dibebaskan dg jaminan. Namun, Homeland Security mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada 17 April 2025.

Dia saat ini ditahan di penjara Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya