Hakim Djuyamto Terjerat Suap, KY Didorong Telusuri Dugaan Mafia Peradilan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 16 April 2025 22:09 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan salah satu fungsi utama Komisi Yudisial (KY) adalah menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Dalam proses tersebut, KY tentu harus menelusuri secara mendalam kronologi dan konteks terjadinya pelanggaran, termasuk saat mengadili suatu perkara.

"KY (memang, red) menyidik soal pelanggaran etika hakim, tetapi tidak mustahil juga menyelidiki kasus korupsinya," kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Saat ini, KY tengah menurunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh sejumlah hakim dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), yang putusannya menuai kontroversi karena menjatuhkan vonis lepas.

Menurut Fickar, jika dalam proses investigasi ditemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, KY memiliki kewenangan untuk meneruskan temuannya kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung.

"Jika dalam pemeriksaan ada kasus korupsinya, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada KPK atau Kejaksaan," imbuhnya.

Zarof Ricar diduga menjadi perantara atau makelar kasus yang menghubungkan pihak pemberi suap dengan hakim, agar terdakwa divonis bebas. Dalam kasus Ronald Tannur, vonis bebas tersebut berkaitan dengan kematian Dini Sera Afrianti.

Dari hasil penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik Kejagung menemukan berbagai barang bukti gratifikasi, termasuk uang tunai dalam jumlah besar yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya