Temuan ini juga mengarah pada dugaan suap yang melibatkan nama Marcella Santoso, yang diduga memberikan sejumlah uang kepada hakim-hakim yang menangani perkara ekspor CPO.
Kedekatan hakim Djuyamto dengan juru bicara Mahkamah Agung Yanto saat keduanya menerima gelar kehormatan dari Keraton Solo pada 17 Desember 2024 ikut terbawa-bawa. Djuyamto sendiri merupakan hakim yang sebelumnya memimpin sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan memutus tidak menerima gugatan tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaannya mencapai Rp2,9 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka penerima suap senilai Rp60 miliar dalam perkara ekspor CPO. Suap tersebut ditujukan agar tiga perusahaan besar – Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group – dibebaskan dari tuntutan hukum lewat putusan lepas (ontslag).
Dari uang yang diterima Arif, sebesar Rp22,5 miliar disebut telah dibagikan kepada tiga hakim lain, yaitu Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan.
(Arief Setyadi )