Dokter PPDS Jadi Tersangka Kasus Pornografi, UI Siapkan Sanksi!

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 18 April 2025 14:17 WIB
Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pornografi (foto: freepik)
Share :

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Tersangka MAES (39) akan dijerat Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Menurutnya, MAES ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasca penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Mulai dari pemeriksaan korban selaku Pelapor, pelaku selaku Terlapor, saksi, dan ahli hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.

Adapun modusnya, kata dia, pelaku melakukan dugaan kasus pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban yang tengah mandi. Korban pun talah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi dengan nomor laporan LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 15 April 2025 kemarin.

"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," kata Susatyo.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya