Misteri Keberadaan Moge RK yang Disita Terkait Kasus Bank BJB, Ini Kata KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 21 April 2025 12:14 WIB
Ridwan Kamil. Foto: Dok IST.
Share :

Dalam BA itu, pihak penerima titip rawat penyitaan berkewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik. Selain itu, apa bila barang titipan dibutuhkan penyidik untuk  kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka harus segera diserahkan dalam kondisi sama seperti saat awal penitipan. 

"Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun, merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," ujarnya. 

Tessa menjelaskan, Ridwan Kamil bukan pihak pertama yang melakukan titip rawat penyitaan. Ia mencontohkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari juga pernah melakukan hal tersebut. 

"Dalam perkara dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka RW, penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan kepada pihak pemilik barang yang dilakukan penyitaan. Sebelum penyidik kemudian memindahkan penyimpanannya ke Rupbasan KPK," pungkasnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya