Istana Bantah RUU Polri Bikin Polisi Punya Kewenangan Super Power

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 21 April 2025 17:29 WIB
Ilustrasi Institusi Polri. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Revisi Undang-undang Polri dan Kejaksaan akan dibahas pada tahun ini sesuai dengan rencana awal.

“(RUU Polri dan Kejaksaan dibahas tahun ini) Kalau sesuai dengan agenda, iya,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Prasetyo menegaskan, substansi daripada kedua RUU tersebut akan dibahas lebih jauh lagi nantinya. “Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi,” ujar dia.

Di sisi lain, Ia membantah RUU Polri akan membuat lembaga tersebut semakin Super Power. Pasalnya, lanjut dia, sampai saat ini RUU tersebut belum dibahas.

“Super Powernya di mana, wong kita isinya belum kita bahas kok,” jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dasco memberi sinyal UU Polri berpotensi direvisi.

 

“Jadi begini kita akan memasuki masa sidang. Nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,” kata Dasco kepada wartawan usai Halal Bihalal di Rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025).

Dasco menerangkan, sejumlah undang-undang itu nantinya akan dikoordinasikan dengan masing-masing ketua fraksi di DPR. Sebelum masa reses, lanjut dia, DPR telah sepakat ada kebijakan yang baru tentang pembahasan undang-undang.

“Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR. Apakah itu nanti, tunggu saja,” jelasnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya