Kombes Pol Asep Darmawan mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. "Kalau tidak, akan kita cari dan kita tangkap ke mana pun," imbuhnya.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Asep juga menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga atau debt collector yang memiliki kewenangan untuk menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan. Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa oleh debt collector untuk segera melapor ke polisi.
"Masyarakat saya imbau yang ditarik kendaraan oleh debt kolektor laporkan saya akan tangkap mereka," pungkasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni, satu mobil Toyota Calya BK 1863 ABD warna silver metalik (kendaraan yang dirusak oleh para pelaku), sat sepeda motor Honda Genio BM 4605 ABA warna hitam (milik tersangka Randi Setiawan), satu batu pecahan semen cor, dua buah batu pecahan batu bata, dan satu buah tongkat besi ukuran 40 cm warna silver.
(Arief Setyadi )