JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan terbuka terhadap rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka peluang merevisi Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ia menegaskan, pihaknya terbuka untuk membahas usulan merevisi UU Ormas bila, perubahan regulasi itu genting dan diperuntukan menguatkan kebutuhan hukum.
"Kita terbuka untuk membahasnya. Kalau pemerintah menilai hal tersebut urgent dan merupakan sebuah kebutuhan hukum," terang Irawan saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (27/4/2025).
Kendati demikian, legislator Partai Golkar ini menyampaikan, pihaknya bakal mempelajari substansi perubahan bila, sudah ada usulan UU dari piham Pemerintah.
"Substansi usulannya akan kita pelajari," terang Irawan.