Polisi Ungkap 335 Kasus Narkoba dan Ratusan Kilo Narkoba Berbagai Jenis Disita di Sumbar

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 30 April 2025 04:00 WIB
Polda Sumbar ungkap kasus narkoba (foto: Okezone)
Share :

PADANG - Sejak Januari sampai April 2025, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah mengungkap 335 kasus narkoba dengan tersangka 436 orang, dan ratusan kilogram barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menjelaskan, ada 335 kasus tindak pidana narkoba yang ada di Polda Sumbar dan jajaran, dari bulan Januari sampai dengan April 2025. 

“Terdapat sebanyak 335 Kasus dengan jumlah terduga pelaku mencapai 436 Orang yang dominan adalah laki-laki, yakni sejumlah 423 orang, 13 orang perempuan dan saat ini sedang proses penyidikan, semua tersangka ditahan di Polda Sumbar dan Polres Jajaran,” ucap Gatot di lapangan Apel Mapolda Sumbar, jalan Jenderal Sudirman Padang, Selasa (29/4/2025).

Kata Gatot, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Sumbar dan jajaran adalah sabu seberat 7,06 Kg, ganja dengan total 199,34 Kg, dan pil extacy sejumlah 1.584 ½ butir ditambah 8,09 gram. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ada juga pengungkapan melalui proses Undercover Buy,” katanya.

Untuk kasus yang menonjol sepanjang penangkapan adalah pengungkapan pada hari Jumat, 25 April 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan penemuan barang bukti narkotika jenis ganja yang terjadi di dua lokasi di Sumbar.

 

Lokasi pertama berada di Jalan M. Yamin belakang pasar Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman yang mana tim berhasil menemukan lima paket besar ganja dan di lokasi kedua, Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z No. 11 RT. 006 RW. 11 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ditemukan sejumlah 42 paket besar ganja. Total dari kedua lokasi tersebut ialah 47 paket besar ganja yang berhasil diamankan.

Untuk Pasal yang disangkakan Terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2), serta "Pasal 111 ayat (1),(2)" dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini tentunya di satu sisi prestasi kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan, tapi di sisi lain kami mengajak semua pihak semua pihak mari kita selesaikan permasalahan peredaran narkoba ini, sehingga generasi kita harus kita selamatkan dan mereka mempunyai masa depan,” harap Irjen Gatot.

Gatot juga mengatakan, Polda Sumbar tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran Narkoba di Sumbar. “Polda Sumbar bekerja dengan semua pihak sehingga masalah peredaran Narkoba ini bisa kita hilangkan di Sumbar,” tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya