MUI Jabar: Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis, Haram!

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2025 16:25 WIB
Sekretaris MUI Jabar
Share :

BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menegakasn, vasektomi pria haram dilakukan jika tidak memenuhi syarat kedaruratan dan ditunjang kondisi medis.  

Karena itu, MUI Jabar menilai, wacana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang syarat vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos), salah kaprah.

Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengatakan, MUI Jabar telah dimintai pandangan oleh dinas terkait mengenai rencana kebijakan vasektomi bagi pria penerima bansos atau beasiswa yang diwacanakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

MUI Jabar, kata KH Rafani Akhyar, telah melakukan diskusi internal dan mendapatkan arahan dari MUI pusat pada Rabu (30/4/2025).

Namun, KH Rafani tidak tahu, apakah pandangan MUI Jabar terkait vasektomi yang tidak syar'i itu haram telah disampaikan oleh dinas terkait ke Gubernur Jabar atau belum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya