Sementara pada RUU Polri, seperti Pasal 14 Ayat 1 (g), yang intinya memberikan kewenangan Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusi mereka. Pasal 14 Ayat 1 (o), memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa adanya mekanisme pengawasan independen.
Selanjutnya ada Pasal 16 Ayat 1 (q), memberikan otoritas kepada Polri untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber. Pasal 16A dan 16B, memperluas fungsi intelijen Polri, termasuk kewenangan untuk melakukan “penangkalan” terhadap ancaman terhadap “kepentingan nasional” tanpa definisi yang jelas. Pasal 30 Ayat 2, mengusulkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun.
(Awaludin)