Pakar Sebut Revisi UU Polri Harus Demi Kepentingan Masyarakat

Awaludin, Jurnalis
Sabtu 03 Mei 2025 17:27 WIB
RUU KUHP (foto: Okezone)
Share :

Lebih jauh, Bambang menyoroti beberapa praktik penyidikan yang terindikasi abuse of power yang tidak diatur dalam KUHAP saat ini adalah kewenangan kepolisian melakukan penetapan status tersangka tanpa batas waktu yang tak terhingga sebelum dinyatakan P-21 oleh kejaksaan.

"Atau sebaliknya menerbitkan surat perintah pemberhentikan penyelidikan (SP2 Lid) yang hanya berdasar surat edaran Kapolri bukan diatur dalam KUHAP," tegasnya.

Bambang menilai, jika hal tersebut tetap diloloskan, maka sama saja dengan menjadikan Polri sebagai lembaga superbody. Tentunya, hal tersebut sangat berbahaya.

"Lord Acton bilang “power tends corrupt, absolute power, corrupt absolutely”, Super power, super korup. Good governance, clean government mensyaratkan keseimbangan, jadi tidak ada lembaga super body," pungkasnya.

Adapun sederat pasal yang menuai sorotan dalam RUU KUHAP yakni, Pasal 7 Ayat (3) dan (4) yang mengatur bahwa seluruh penyidik selain Kejaksaan, KPK, dan TNI AL harus berkoordinasi dan berada di bawah pengawasan Polri hingga penyerahan berkas perkara ke penuntut umum. 

Pasal 7 Ayat (5), memberikan pengecualian terhadap Kejaksaan, KPK, dan TNI AL dari kewajiban koordinasi dengan Polri, namun menimbulkan kesan adanya ketimpangan perlakuan terhadap lembaga penyidik lain yang memiliki fungsi strategis.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya