Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 05 Mei 2025 17:55 WIB
Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman
Share :

Menurut Jaja, selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi praktik baik dari berbagai daerah, termasuk tantangan-tantangan yang dihadapi para nazir dalam proses sertifikasi. Para peserta yang hadir berasal dari unsur Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, BPN, dan perwakilan organisasi pengelola wakaf.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf.  Menurutnya, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan agama dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Peradilan agama siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai bentuk kontribusi terhadap perlindungan hukum aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucapnya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida Ia menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf.

“Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek,” ujarnya.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya