Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 05 Mei 2025 17:55 WIB
Kemenag Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid hingga Pemakaman
Share :

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya