KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Kasus Pengadaan Lahan JTTS, Nilainya Capai Rp18 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 06 Mei 2025 14:12 WIB
Kasus Pengadaan Lahan JTTS (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada 29 April 2025. Tanah tersebut tersebar di dua lokasi yang berbeda. 

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, dimana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).

Budi menjelaskan, penyitaan terhadap sejumlah aset ini dilakukan lantaran uang diduga bersumber dari praktik korupsi. 

"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar," ujarnya. 

"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," sambungnya. 

Sebelumnya, KPK menyita 65 Bidang Tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Adapun 65 bidang lahan tersebut mayoritas milik petani.

"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025).

 

Para petani baru menerima pembayaran sekira 5-20% untuk lahan tersebut. Uang muka pembayaran tersebut kata Tessa berasal dari kasus korupsi JTTS. 

"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut, di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris dan di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka," sambungnya.

Selama ini, tanah tersebut masih aktif digunakan oleh petani untuk menanam jagung. Penyitaan ini dilakukan agar adanya kepastian hukum atas status tanah tersebut.

"Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta," kata Tessa.

Selain itu, KPK juga telah menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatera. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.

 

Tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya