Tegas! Pemprov DKI Larang Sekolah Pungli Wisuda hingga Pelepasan Kelulusan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 06 Mei 2025 14:26 WIB
Sekolah Pungli Wisuda (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik), bakal melakukan pembinaan dan pengawasan ketat ke satuan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga SMA/SMK di Jakarta perihal pungutan liar wisuda atau pelepasan kelulusan.

"Prinsipnya Disdik akan melakukan pembinaan dan pengawasan ke satuan pendidikan," kata Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Sarjoko juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2025 tentang kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Adapun SE menindaklanjuti SE Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.

"Pertama, satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik. Kedua, satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," bunyi isi SE Disdik tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya