JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menyatakan pihaknya akan tetap netral, perihal gugatan yang kembali dilayangkan terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.
Gugatan sendiri dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan suara ulang atau PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 1, Erna Lisa Halaby–Wartono.
Menurut Muhidin, gugatan itu tidklah tepat. Hal itu lantaran dirinya berserta Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh 101 Antasari, Ketua Kajati Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan dan Kesbangpol Kalimantan Selatan berada di kepengurusan LPRI sebagai dewan kehormatan.
“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” jelas dia, Kamis,(8/5/2025).
Ia pun memastikan netralitas jajaran pemerintah provinsi, Polda dan Pangdam di Kalsel terkait dengan PSU Pilkada Banjarbaru. Ia pun menyayangkan opini negatif yang dibuat pakar hukum Denny Indrayana terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.
“Seharusnya bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” jelas dia.