Hakim MK Soroti Keterangan Saksi di Sidang PSU Barito Utara

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 10 Mei 2025 15:57 WIB
Ketua MK Suhartoyo/Okezone
Share :

Dia menuturkan, dalam perkara di MK, terutama yang berkaitan dengan PHPU, saksi harus mampu menerangkan fakta yang terkait langsung dengan perselisihan hasil perolehan suara.

“Objek perkara di MK adalah hasil penetapan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, saksi harus bisa menunjukkan keterkaitan langsung dengan peristiwa yang memengaruhi hasil tersebut,” ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya