Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot, Kapolres Jakpus: Jangan Kuasai Ruang Publik Seenaknya!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 10 Mei 2025 16:01 WIB
Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot, Kapolres Jakpus: Jangan Kuasai Ruang Publik Seenaknya!
Share :

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya