Saat ini, pelaku KO tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukoharjo, sedangkan dua pelaku lainnya masih diperiksa di Mapolres Tanggamus.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk terus memberantas tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor aksi premanisme dan kejahatan jalanan lainya yang meresahkan masyarakat.
(Awaludin)