Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap, Satu Pelaku Simpan Senpi Ilegal

Indra Siregar, Jurnalis
Minggu 11 Mei 2025 19:05 WIB
Penangkapan pencuri (foto: Okezone)
Share :

Saat ini, pelaku KO tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukoharjo, sedangkan dua pelaku lainnya masih diperiksa di Mapolres Tanggamus.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk terus memberantas tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor aksi premanisme dan kejahatan jalanan lainya yang meresahkan masyarakat.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya