Gabung Tentara Rusia, Status WNI Eks Marinir Satria Arta Kumbara Otomatis Hilang

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 14 Mei 2025 12:34 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akan berkoodinasi dengan Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk Rusia guna menyampaikan hilangnya status warga negara Indonesia (WNI) Serda Satria Arta Kumbara. Mantan prajurit Marinir itu diketahui bergabung dengan tentara Rusia.

Keputusan itu diambil lantaran Arta Kumbara telah melakukan kesalahan fatal, yakni melakukan desersi dan bergabung dengan tentara Rusia. Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan tak memperbolehkan tindakan tersebut.

"Undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Supratman menyatakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Karena itu Kementerian Hukum lewat Direkturat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar Supratman.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya