Hendak Tawuran Bawa Celurit, Dua Pemuda di Kemayoran Ditangkap

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 15 Mei 2025 14:34 WIB
Ilustrasi
Share :

“Jauhi pergaulan bebas yang tidak bermanfaat. Tawuran dan geng motor bukanlah jalan menunjukkan jati diri. Justru itu akan merusak masa depan mereka,” tambahnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Pusat akan terus meningkatkan patroli malam hari dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan jalanan demi menjaga keamanan wilayah.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya