“Jauhi pergaulan bebas yang tidak bermanfaat. Tawuran dan geng motor bukanlah jalan menunjukkan jati diri. Justru itu akan merusak masa depan mereka,” tambahnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat akan terus meningkatkan patroli malam hari dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan jalanan demi menjaga keamanan wilayah.
(Khafid Mardiyansyah)