Enam Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Cap Emas Ilegal

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 16 Mei 2025 06:34 WIB
Eks Pejabat PT Antam dituntut
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa eks pejabat PT. Antam selama 9 tahun. Jaksa menilai, keenam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.

Adapun, enam terdakwa yang dimaksud terdiri dari VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Selain pidana penjara, keenam terdakwa itu juga diwajibkan untuk membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Jaksa menyakini, keenamnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Diketahui, kasus ini bermula dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam. Yang mana, unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya