JAKARTA - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Hari ini, Rabu (1/10/2025), penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat melimpahkan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk sembilan terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kelas IA khusus,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di Jakarta.
Sembilan terdakwa tersebut yakni:
- Riva Siahaan (RS), Dirut PT Pertamina Patra Niaga