TNI Jaga Kejaksaan, Negara Darurat Korupsi?

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Minggu 18 Mei 2025 18:57 WIB
TNI Jaga Kejaksaan, Negara Darurat Korupsi? (Foto Ilustrasi: Okezone)
Share :

Situasi yang menyelimuti tubuh penegakan hukum di Indonesia, menurut Pieter  kian menunjukkan tanda-tanda darurat. Salah satunya saat TNI dikerahkan untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

"Pertanyaan besar langsung muncul, mengapa bukan kepolisian yang menjalankan fungsi ini? Lebih jauh lagi, apakah pengerahan ini telah melalui restu Presiden Prabowo Subianto?" katanya.

Diketahui, dalam Surat Telegram Panglima TNI TR/422/2025 dan tindak lanjut Kasad melalui ST/1192/2025 yang memerintahkan pengerahan personel tempur dan bantuan tempur ke kantor-kantor kejaksaan telah memicu polemik. Bukan soal teknis semata, melainkan soal prinsip.

"Dalam sistem hukum demokratis, batas antara fungsi militer dan sipil harus dijaga ketat. Maka tak heran jika banyak yang mempertanyakan, ada apa gerangan di Kejaksaan, hingga lembaga itu merasa perlu berlindung di balik seragam loreng?" kata Pieter Zulkifli.

Sentara dalam klarifikasinya, Puspen TNI menekankan pengerahan pasukan adalah tindak lanjut dari permintaan resmi dan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung yang diteken sejak 2023. Namun, penjelasan prosedural itu tidak serta-merta menghapus kejanggalan substansial.

Kendati begitu, Pieter Zulkifli menilai TNI memiliki kewenangan memberikan dukungan atau bantuan pengamanan terhadap aset maupun objek vital negara. Sementara Kejaksaan merupakan bagian objek vital dari negara yang sangat strategis.

"Apakah TNI memiliki kewenangan dalam dalam konteks pengamanan selalin pertahanan. Kalau kita membaca UU TNI oasal 7 ayat 2. Secara tegas menyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan dan bantuan pengaman terhadap aset-aset atau obyek vital strategis. Kejaksaan merupakan obyek vital dari negara yang samgat startegis," ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan isu tentang pengerahan TNI menjaga kantor-kantor kejaksaan di setiap daerah, bukan sebagai darurat korupsi. Hasan menilai kebijakan ini biasa saja. Menurutnya, pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan merupakan wujud kerja sama antarlembaga.

"Bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja. Dan kejaksaan kan juga punya MoU dengan Polri juga," kata Hasan, Sabtu kemarin.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya