"6 Pelaku ditangkap dalam semalam. Sementara pelaku dari 3 kasus lainnya ditangkap pada waktu terpisah hingga total pelaku ditahan saat ini sebanyak 8 orang," rinci AKP Harry.
Para pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang" dan atau "Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e, dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)