Dua Kasus Pemerkosaan Terjadi di Kolaka Timur: Ayah Cabuli Anak Kandung, dan Remaja Dirudapaksa 7 Orang

Muh Rusli, Jurnalis
Minggu 18 Mei 2025 00:03 WIB
Ilustrasi
Share :

"6 Pelaku ditangkap dalam semalam. Sementara pelaku dari 3 kasus lainnya ditangkap pada waktu terpisah hingga total pelaku ditahan saat ini sebanyak 8 orang," rinci AKP Harry.

Para pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang" dan atau "Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e, dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya