Kajian Pakar Hukum Terkait Asli atau Palsu Ijazah Jokowi, Ini Hasilnya

Awaludin, Jurnalis
Rabu 21 Mei 2025 15:45 WIB
Jokowi usai diperiksa penyidik Bareskrim Soal Ijazah Palsu (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengklarifikasi, bahwa berbagai klaim terkait ijazah palsu Jokowi adalah tidak benar. Kominfo menegaskan, informasi yang menyebutkan hasil sidang membuktikan ijazah Jokowi palsu adalah hoaks.  

Presiden ke-7 RI Jokowi sendiri telah mengambil langkah hukum, dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa tuduhan tanpa dasar, tidak akan dibiarkan begitu saja.

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mengatakan, isu mengenai keaslian ijazah Jokowi kini sudah kadung mencuat ke ruang publik. Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut, sementara sebagian lain menilai isu ini bermuatan politis. 

Karenanya, Henry mengaku melakukan kajian mendasar untuk melihat dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki Jokowi asli atau palsu.

"Kajian ini bertujuan menelaah persoalan tersebut dari sudut pandang hukum untuk mengetahui relevansi, prosedur, serta akibat hukumnya," ujar Henry, Rabu (21/5/2025).

Dalam kajiannya, Henry menyebutkan, bahwa syarat administratif calon Presiden, menurut UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU, wajib menyerahkan beberapa dokumen administratif, yakni: 

Syarat Administratif Calon Presiden

- Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA atau sederajat yang dilegalisasi.
- Surat keterangan dari pengadilan dan instansi lainnya yang membuktikan tidak memiliki rekam jejak kriminal berat.
- Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

"Dalam hal ini, ijazah adalah salah satu syarat administratif. Apabila terbukti palsu atau tidak sah, maka secara hukum dapat menggugurkan pencalonan atau bahkan berdampak hukum pidana," terangnya.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan memverifikasi dokumen calon presiden. Proses ini dilakukan melalui:

- Pemeriksaan keaslian dokumen.
- Koordinasi dengan lembaga pendidikan (misalnya Universitas).
- Uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.

Dalam kasus Jokowi, KPU telah menyatakan bahwa dokumen ijazahnya valid dan sesuai prosedur, termasuk ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Jika ada pihak yang menuduh adanya pemalsuan ijazah, maka secara hukum:

- Beban pembuktian berada di pihak yang menuduh.
- Pelapor bisa menempuh jalur hukum melalui laporan ke polisi, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi (jika terkait hasil pemilu).
- Jika tuduhan tidak terbukti, pelapor bisa dikenai pasal pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks (UU ITE, KUHP).

Contoh kasus: Gugatan yang pernah diajukan ke pengadilan terkait ijazah Jokowi telah ditolak oleh pengadilan, karena tidak cukup bukti atau tidak sesuai prosedur.

 

Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, telah menegaskan bahwa ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli. UGM menyatakan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985. Seluruh dokumen akademik, termasuk skripsi dan nilai, terdokumentasi dengan baik. 

"Berdasarkan klarifikasi dari UGM dan tindakan hukum yang diambil Jokowi, dapat disimpulkan bahwa ijazahnya adalah asli. Tuduhan mengenai ijazah palsu telah dikategorikan sebagai hoaks oleh pihak berwenang," tuturnya.

Ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah melalui proses verifikasi oleh KPU dan instansi terkait, serta dinyatakan sah menurut hukum. Jika ada dugaan pemalsuan, jalur hukum tersedia namun membutuhkan pembuktian yang kuat.

"Pembuktian ijazah asli atau palsu itu sangat mudah sebenarnya, siapa yang mengeluarkan itulah yang bisa menyatakan asli atau palsu, dalam hal ini Universitas UGM bukan yang lain dan bukan juga uji labfor," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya