JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyuluhan kesadaran hukum pada siswa-siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan. Penyuluhan itu dilakukan agar siswa tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, dan pelanggaran lainnya.
"Saya bukan mau nakutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang merasa dirinya sudah mengerti segalanya, sudah pinter segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (22/5/2025).
Dalam penyuluhan itu, Rangga menjelaskan tentang tugas dan fungsi jaksa, hingga bahaya bullying, khususnya di lingkungan sekolah. Penyuluhan itu dilakukan dengan tujuan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini.
Menurutnya, dewasa ini banyak anak remaja terjerumus melakukan pelanggaran hukum. Pembelajaran hukum sendiri bukan hanya kewajiban mereka yang bekerja dibidang hukum, tapi juga siapapun yang bekerja di bidang apapun.
Salah satu siswa ada yang bertanya tentang dugaan tindak pidana yang terjadi di SMK Waskito, bahkan sempat viral beberapa minggu lalu, apakah anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum bisa dipenjara. Rangga menyebutkan, ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak semaksimal orang dewasa.
"Saya jawab langsung ya. Jawabannya sangat bisa. Tapi ancaman hukumannya tidak semaksimal orang dewasa. Ancaman maksimal dikurangi setengahnya dari ancaman orang dewasa. Gitu ya? Tapi hukuman atau ketetapan bagi mereka yang dihukum masih di bawah umur beragam," katanya.
"Ada yang dikembalikan ke orang tua. Ada yang ditahan di rumah tahanan negara, tapi di balai anaknya. Tidak dicampur dengan mereka yang dewasa. Hukumnya tetap berjalan. Orangnya tetap dipenjara. Tapi di hukuman maksimalnya tidak bisa," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi pengurus yayasan, kepala sekolah dan para guru yang tanggap atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekolahnya dengan membentuk tim pengumpul fakta dan menyerahkan apa yang didapatnya ke pihak kepolisian. Meski tindakan itu memiliki resiko terhadap nama baik sekolahnya.
(Awaludin)