Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Pemuda Muhammadiyah: Perkuat Peran Negara dalam Penegakan Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 23 Mei 2025 13:58 WIB
Kejaksaan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut dianggap sebagai langkah konkret negara dalam menjamin keamanan penegak hukum.

"Perlindungan terhadap jaksa bukan hanya fasilitas personal, tapi bentuk keberpihakan negara pada penegakan supremasi hukum. Perpres ini menjadi jaminan bahwa jaksa dapat bekerja secara independen dan bebas dari intimidasi pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum,” ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan, Jumat (23/5/2025).

"Perpres ini tidak memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI. Keterlibatan mereka bersifat terbatas dan hanya untuk tujuan pelindungan institusional. Ini menjadi contoh sinergi antar-lembaga yang sehat dalam menjaga martabat institusi hukum," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya