JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (26/5/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka. Budi pun meminta para tersangka dan pihak terkait untuk kooperatif jika mendapat panggilan KPK.
Kemudian, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker RI 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian PPTKA 2024-2025 serta Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025.
"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
(Arief Setyadi )