Polisi Cuduk Lima Anggota LSM Trinusa yang Palak Pedagang Selama Lima Tahun

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 26 Mei 2025 18:38 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra/Foto: Sindonews
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk lima orang anggota LSM Triga Nusantara (Trinusa) karena memalak, mengintimidasi hingga mengancam pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, Jawa Barat. Pelaku sudah beroperasi selama lima tahun dan meraup uamg Rp5,8 miliar.

"Di Pasar CGC terdapat 150 pedagang setiap harinya berjualan. Beberapa pedagang menyatakan merasa terancam oleh keberadaan ormas inisial T yang ada di Bekasi ini karena secara terstruktur melakukan pemerasan terhadap para pedagang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada wartawan, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, lima preman berkedok LSM Trinusa itu melakukan pungli pada pedagang yang berjualan di SGC dengan dalih yang keamanan pasar. Jika menolak, mereka mengintimidasi dan melarang pedagang membuka lapak jualannya, bahkan tak segan mengancam hingga melakukan kekerasan.

"Saat uang kutipan tidak diberikan, para pelaku marah dan mengatakan kalau tidak mau bayar jangan jualan di pasar sini. Terkadang pelaku mengutip uang keamanan dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Para pedagang pasar merasa takut dan terintimidasi sehingga dengan terpaksa memberikan uang keamanan," tuturnya.

Dalam aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing, seperti pelaku J dan CR yang berperan menarik uang para pedagang. Uang itu lantas dikumpulkan oleh MRAM dan disetorkan ke Panglima Ormas, AR sesuai perintah dari Ketum, RG hingga akhirnya uang tersebut dibagi-bagikan pada mereka.

"Pemerasan ini dilakukan secara terorganisir dan tersusun rapi. Hasil penyelidikan ditemukan fakta para pelaku memeras dengan cara melakukan pengutipan uang ke pedagang dari tahun 2020 sampai saat mereka ditangkap," jelasnya.

Uang yang dipungut dari ratusan pedagang itu bervariasi, hanya saja dalam sehari pelaku bisa meraup Rp4-4,2 juta. Mereka biasa melancarkan aksi pungutan liarnya di malam hari, sejak pukul 23.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB tiap harinya.

"Ketua umum mendapatkan Rp1.2-Rp1,6 juta, pengurus dan anggota mendapatkan Rp200 ribu per hari. Apabila kita hitung dari tahun 2020 sampai 2025, khususnya di pasar SGC bisa mencapai angka Rp5,8 Miliar lebih," katanya.

Polisi menyita catatan setoran harian, kwitansi palsu, dan uang tunai hasil pungli. Mereka berlima kini dijerat pasal berlapis dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 169 KUHP, dan atau Pasal 335 KUHP.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya