Dalam aksinya, korban di dorong tersangka sehingga terjatuh ke lantai. "Ketika itu juga, diakhiri dengan pemukulan di kepala korban oleh tersangka," tandas Kapolda.
Terpisah, Nopri mengaku menyesal atas tindakannya mengakhiri hidup temannya sendiri. Dirinya juga mengaku spontan ketika menghabisi nyawa korban di rumah korban di kawasan Perumahan Griya Golf Garden, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.
"Secara spontan saat melakukannya. Tidak ada perencanaan sama sekali. Saya menyesal," tegas tersangka.
Diakuinya, kejadian tersebut lantaran adanya hutang piutang diantara keduanya.
"Waktu menagih hutang, korban melakukannya dengan cara kasar," ujarnya.
Sedangkan tersangka diamankan petugas pada 21 Mei lalu sekitar pukul 04.00 WIB saat sedang tidur bersama keluarganya di rumah.
(Awaludin)