Adapun kebijakan itu didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional).
"Kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )