Pencabutan izin itu tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap kasus ini dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Saat ini, ujar Kombes Hendra, Polda Jabar terus menyelidiki kasus longsor tambang galian C. Sebanyak 14 orang tewas, 9 luka-luka, dan 11 masih dinyatakan hilang.