Kejagung Periksa Dirut Sritex, Dalami soal Pengajuan Kredit

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 03 Juni 2025 15:12 WIB
Kejagung Periksa Dirut Sritex Kejagung, Dalami soal Pengajuan Kredit (Foto : Okezone)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mendalami penggunaan uang kredit senilai Rp692 miliar oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL). ISL sendiri telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, dan Banten juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex.

"Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 23 Mei 2025.

Harli mengatakan, ISL telah menyalahgunakan penggunaan kredit dari bank tersebut. Padahal, pemberian kredit itu ditujukan untuk modal kerja, baik operasional perusahaan, pegawai hingga produksi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya