Tim advokasi sudah mengajukan permohonan penghentian kasus melalui permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Belly menilai terus bergulirnya kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan membuktikan terbatasnya ruang menyampaikan pendapat.
“Padahal kami sama-sama tahu dengan dilanjutkannya kasus ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa,” jelas dia.
(Fetra Hariandja)