Forum Purnawirawan TNI Surati MPR dan DPR Usul Gibran Dimakzulkan, Putusan MK Final dan Mengikat!

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 04 Juni 2025 06:13 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka
Share :

JAKARTA - Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Mereka mengirim surat kepada MPR, DPR dan DPD untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis dalam surat tersebut, dikutip, Rabu (4/6/2025).

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio mengatakan, bahwa jika surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025.

“Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo.

Namun, tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut tak bisa diberlakukan, karena MK telah menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang persyaratan usia capres-cawapres yang pernah/sedang menduduki jabatan melalui pilkada.

"Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dikutip dalam laman resmi MK.

 

Putusan itu merupakan hasil sidang 2 perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan 2 orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.

Enny mengatakan, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya