Sebelumnya, sidang mediasi Lisa dan Ridwan Kamil berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dengan alasan sedang bekerja.
Lantaran mediasi gagal, kuasa hukum Lisa meminta majelis hakim menggelar persidangan pokok perkara. Markus mengatakan, akan membuka semua fakta dan bukti di persidangan.
"Kami akan mengajukan resume dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan ke pokok materi," kata Markus.
Menurut Markus, ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum gugatan perdata yang diajukan Lisa.
"Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang. Alasannya (tidak hadir) tidak sah," ujarnya.
(Arief Setyadi )