BANDUNG - Selebgram Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil membayar Rp16,6 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian immateriil Rp6,6 miliar dan kerugian materiil Rp10 miliar.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana meminta majelis hakim menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung jika Emil tak bisa membayar isi putusan nanti.
Lisa juga meminta majelis hakim menghukum Emil membayar Rp10 juta per hari jika tidak bisa menjalankan isi putusan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menolak memberikan komentar terkait isi gugatan Rp16,6 miliar itu. Ia beralasan, persidangan masih tahap mediasi.
"Itu (nilai gugatan Rp16,6 miliar) tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi. Jika mediasi ini gagal, kami akan terbuka," kata Markus di PN Bandung, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya, sidang mediasi Lisa dan Ridwan Kamil berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dengan alasan sedang bekerja.
Lantaran mediasi gagal, kuasa hukum Lisa meminta majelis hakim menggelar persidangan pokok perkara. Markus mengatakan, akan membuka semua fakta dan bukti di persidangan.
"Kami akan mengajukan resume dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan ke pokok materi," kata Markus.
Menurut Markus, ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum gugatan perdata yang diajukan Lisa.
"Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang. Alasannya (tidak hadir) tidak sah," ujarnya.
(Arief Setyadi )