Longsor Gunung Kuda, Komisi III DPR: Kegagalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Sektor Tambang

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 05 Juni 2025 19:24 WIB
Peristiwa longsor Gunung Kuda yang merenggut 21 korban jiwa dan empat orang hilang/Foto: Dok Okezone
Share :

Polisi telah menetapkan 2 tersangka yakni Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang dan Kepala Teknik Tambang AR yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.

Keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat. Larangan itu diterbitkan pada 8 Januari 2025 dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Abdullah pun menyoroti proses hukum yang saat ini hanya menargetkan pelaku di lapangan. Menurutnya, penanganan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat daerah dan aparat pengawas yang diduga melakukan pembiaran.

"Kalau ada aparat atau pejabat yang tahu tapi membiarkan, itu harus diproses juga. Jangan cuma pengusaha tambang yang dikorbankan, sementara yang mestinya menjaga malah cuci tangan," tegasnya.

Pria yang kerap disapa Mas Abduh itu juga menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Ia menyebut ketimpangan dalam proses hukum bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya