Dia menegaskan, secara perspektif legal formal atau hukum tata negara, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Gibran memiliki legitimasi untuk menjadi cawapres, Prabowo Subianto saat Pilpres 2024.
Dirinya merasa dengan usulan purnawirawan TNI tersebut justru dikhawatirkan dapat menganggu stabilitas progam Pemerintah Prabowo-Gibran yang kini sedang berjalan.
"Narasi yang disampaikan ini tanpa isi yang akhirnya membuat eskalasi dan stabilitas politik nasional menjadi terganggu bahkan dampak terburuknya adalah kekacauan yang terjadi hari ini ketidakjelasan proses yang sekarang ini berlangsung bisa mengganggu program kerja pemerintah untuk mewujudkan visi misinya," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)