Kerugian tersebut diduga akibat Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua kewenangan bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, yang ditetapkan tersangka hanya DE lantaran Lukas telah meninggal dunia.
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di kantornya, Rabu (11/6/2025).
Dalam proses penyidikan, Budi menyatakan pihaknya telah memeriksa saksi atas nama Willie Taruna (WT) selaku penyedia jasa money changer di Jakarta.
"Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery," ujarnya.
(Awaludin)