Menurut keterangan tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi pada Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam kamar Kafe Karisma, yang berada di sebelah bangunan sarang walet. Saat itu, korban datang seorang diri dan meminta meminjam uang Rp 400 ribu kepada pelaku. Namun permintaan itu ditolak, yang kemudian memicu pertengkaran.
“Pelaku lalu memukul korban dengan balok kayu hingga tewas, lalu menggorok leher korban menggunakan parang. Tubuh korban kemudian digergaji menjadi beberapa bagian,” jelas Yogie.
Lalu bagian leher, perut, dan kedua kaki korban dipotong, lalu seluruh potongan tubuh dipindahkan ke bak mandi. Setelah itu, pelaku mengecor bak mandi dengan semen guna menghilangkan jejak.
Usai rekonstruksi, kata Yogie, penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan (tahap II).
“Proses penyidikan hampir rampung. Tersangka akan segera diserahkan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
(Awaludin)