Gubernur Aceh mengirim surat kepada Kemendagri Nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal revisi koordinat 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil.
Gubernur Aceh pada tanggal 31 Desember 2019 kembali mengirim surat kepada Kemendagri perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara.
Kemendagri bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Direktorat Topografi TNI AD mengadakan rapat yang menyepakati bahwa 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.
Terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
13 Februari 2022
Tim Pusat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dan Pemda Sumatera Utara mengadakan rapat membahas status 4 pulau, namun tidak mencapai kesepakatan.
14 Februari 2022
Terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan data dari Gazeter Republik Indonesia Tahun 2020.
April 2022
Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menyampaikan somasi/keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terkait status 4 pulau.
Mei – Juni 2022
Tim Pusat bersama Pemda Aceh, Pemda Provinsi Sumatera Utara, Pemda Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan survei faktual ke 4 pulau tersebut.
Pada bulan April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yaitu menetapkan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.
(Angkasa Yudhistira)