Gagal Beraksi, Maling Kabur Tunggang Langgang hingga Tercebur ke Sungai di Bandung

Agi Ilman, Jurnalis
Minggu 15 Juni 2025 12:11 WIB
Maling di Bandung, Jawa Barat (Foto: Dok Polisi)
Share :

BANDUNG - Dua pelaku pencurian berhasil diamankan jajaran Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung. Keduanya berinisial UR (28) dan MRS (18).

Mereka diduga melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Kampung Sukatinggal, Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Rabu 11 Juni 2025 dini hari.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, mengungkapkan jika kejadian itu bermula saat korban BH (38) sedang tertidur dan mendengar suara mencurigakan dari arah depan rumah.

“Korban, saudara BH (38), sedang tertidur ketika mendengar suara mencurigakan dari arah depan rumah. Saat dicek, motornya, Honda CBR 150, sudah tidak ada dan ia melihat dua orang sedang mendorong kendaraan tersebut,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).

Kemudian, korban spontan berteriak maling hingga membuat kedua pelaku kabur tunggang langgang dan meninggalkan motor curian di halaman rumah.

Korban pun memeriksa barang lain selain motor, dan ternyata uang yang disimpan di dalam tas pun ikut hilang. "Selain kehilangan sepeda motor, korban juga melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp21 juta yang disimpan dalam tas di ruang tengah," jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati jendela rumah korban dalam kondisi rusak yang diduga menjadi jalur masuk pelaku. Tak lama setelah kejadian menerima laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB untuk menangkap pelaku.

"Salah satu pelaku, UR, mencoba melarikan diri ke arah sungai namun terjatuh dan mengalami luka di kepala. Ia langsung dibawa ke RS Sartika Asih untuk penanganan medis sebelum menjalani penyidikan,” jelas Asep.

Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku kedua yakni MRS, yang berhasil ditangkap di sebuah gubuk tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, satu unit Honda CBR 150 milik korban, satu buah tas biru hitam berisi hasil curian, serta dua tas selempang milik korban yang digunakan untuk menyimpan uang tunai.

“Kedua pelaku saat ini telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari.

“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik dan segera hubungi pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya