Prajurit TNI AL Pembunuh Wartawati Divonis Seumur Hidup

Sairi, Jurnalis
Senin 16 Juni 2025 14:58 WIB
Klasi Satu Jumaran divonis hukuman penjara seumur hidup/Foto: tangkapan layar-Sairi
Share :

Pajri menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan Juwita ini dapat diungkap.

Kasus pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasadnya ditemukan warga di tepi jalan sekira pukul 15.00 WITA.

Selain jenazah, warga juga menemukan sepeda motor milik korban. Awalnya, muncul dugaan korban mengalami kecelakaan tunggal.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya